KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dua orang Operator Desa (Opdes) asal Kecamatan Sepatan Timur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas kasus korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Kedua orang operator keuangan desa yakni AI selaku Opdes Pondok Kelor dan HK Opdes Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“AI dan HK telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024. Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, kepada media, Rabu 12 Februari 2025.
Baca Juga: Kades Kampung Kelor Tangerang Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Lanjut Doni, kedua orang operator desa tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tangerang selama 20 hari kedepan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka AI merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687 juta karena memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai,” ujarnya. (Ade Maulana)