Lanjut baca artikel
 
Berita

Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencairan Ganda

×

Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencairan Ganda

Sebarkan artikel ini
Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencairan Ganda
Operator DPMPD Kabupaten Tangerang, WA Digiring Tim Pidsus Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencairan Ganda APBDes Tahun 2024.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, pria berinisial WA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atas kasus pencairan ganda APBDes tahun 2024.

WA yang bekerja sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara untuk tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Mengenakan baju tahanan Kejari Tangerang nomor 03 dan tangan terborgol, WA tertunduk saat digelandang oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) dari ruangan penyidikan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Serang.

“WA terindikasi kuat bersama-sama terlibat praktik curang dengan dua tersangka operator desa AI dan HK yang sudah ditetapkan kemarin,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, kepada media, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga : Kades Jual Tanah Negara, Unit Tipikor Geledah Kantor Desa dan Temukan Alat Bukti

Diberitakan sebelumnya, Dua orang Operator Desa (Opdes) asal Kecamatan Sepatan Timur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas kasus korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Kedua orang operator keuangan desa yakni AI selaku Opdes Pondok Kelor dan HK Opdes Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“AI dan HK telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024. Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” kata Doni Saputra, Rabu 12 Februari 2025.

Lanjut Doni, kedua orang operator desa tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tangerang selama 20 hari kedepan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AI merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687 juta karena memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *