SUMSEL, DELLIK.ID – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM.
Selain Kepala Disnakertrans, Kejari Palembang juga melakukan OTT terhadap AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, penyidik melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Ia menyampaikan kronologis OTT tersebut. Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan.
Menurutnya, sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah mendapatkan Informasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM, setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu 11 Januari 2025 kemarin.
Baca Juga:Â DADAR JIWO DAN SRIKAYA KETAN PALEMBANG
Ia mengatakan di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000, di bawah Meja Kerjanya, kemudian uang tunai Rp 4.400.000, di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Bahwa selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000, Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.
“Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- beserta Logam Mulia dengan total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,” katanya.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya. (*/red)Â