KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang pemuda berinisial RH (20) diamankan warga di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya lantaran pria tersebut kedapatan pacaran masuk lewat jendela dan melakukan pemerkosaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa itu bermula dari RH (20) yang berpacaran dengan seorang pelajar wanita sebut saja Bunga (16) yang diakuinya sudah berjalan 1 tahun. Saat itu pada Selasa 7 Februari 2023 lalu RH menghubungi Bunga melalui pesan WhatsApp memberitahu akan datang ke rumahnya dan meminta untuk dibukakan jendela kamar. Selanjutnya, RH yang pacaran masuk melalui jendela kamar Bunga pada pukul 00:00 WIB tersebut melakukan pemerkosaan dan aksinya itu kemudian ramai-ramai dipergoki warga hingga diamankan ke Pos keamanan lingkungan.
“Awalnya warga mengira RH akan melakukan pencurian di rumah warga, karena RH masuk melalui jendela kamar jam 12 malam,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga:Â Viral Video Anak di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi
Selanjutnya, ungkap Sigit, anggota patroli yang tengah melintas mengamankan RH untuk mencegah amukan massa dan dibawa ke Polsek Balaraja.
“Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya yang masih berusia dibawah umur tersebut bahkan diakuinya sudah 5 kali ditempat yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Sigit menambahkan, keluarga korban yang mendapatkan informasi keterangan pelaku dari Polsek Balaraja kemudian melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anak gadisnya tersebut.
Atas perbuatannya RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)