KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Terbukti ubah surat tanah warga menjadi miliknya, kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pria berinisial TS alias LTS dijerat hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari seorang korban bernama Nurmalia yang memiliki 3 bidang tanah yang terletak di Desa Wanakerta saat itu mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Namun, sertipikat program PTSL yang ia ajukan tersebut tidak terbit.
“Awalnya korban mendaftarkan 3 bidang tanahnya untuk dibuatkan sertipikat program PTSL di Desa Wanakerta, tapi ketika itu sertipikat milik dia tidak terbit,” kata Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian dalam siaran Persnya, Selasa, 3 September 2024.
Kemudian lanjut Dian, pada bulan Maret 2024 lalu, korban mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk mengajukan permohonan pengukuran terhadap 3 bidang tanah yang masih dikuasainya tersebut.
“Setelah hasil ukur dari kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) keluar, ternyata di bidang tanah milik korban telah terbit sertipikat hak milik (SHM) PTSL atas nama tersangka (TS),” ujarnya.
Baca Juga: Serobot Tanah Warga, Kades Wanakerta Sindang Jaya Ditahan di Polda Banten
Korban yang merasa dirugikan dan menduga berkas permohonan yang diajukan oleh tersangka adalah palsu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolda Banten dengan nomor LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.
“Tersangka TS menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 Miliar,” jelasnya.
Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri, membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertipikat Hak Milik. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
“Tersangka terancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)