KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, para penyelenggara pemilu tersebut diduga pesta minuman keras (miras) di kantor sekretariat PPK yang merupakan gedung milik Pemkab Tangerang usai penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual Bacalon perseorangan Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 7 detik yang diterima dellik.id, terlihat pria mengenakan kaos berwarna abu-abu dan celana panjang hitam yang diduga ketua PPK Kecamatan Rajeg terlihat tengah duduk santai di sebuah kursi bersama beberapa anggota PPK lainnya sambil mendengarkan musik dan pesta miras kemasan botol berwarna hijau merk Kawxx-Kawxx di hadapannya.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) para penyelenggara pemilu tersebut diduga telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 hurup a,b, dan c tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan prinsip yang profesional sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU RI Diberhentikan Tetap oleh DKPP
Saat dikonfirmasi, ketua PPK Rajeg MTH belum merespon konfirmasi yang dikirim dellik.id melalui pesan WhatsAppnya, Selasa, 16 Juli 2024. Sementara, pantauan di lokasi, pada pukul 10.00 WIB kantor sekretariat PPK Rajeg masih dalam keadaan tertutup belum terlihat adanya aktivitas. (Ade Maulana)