LEBAK, DELLIK.ID – Makin maraknya galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak Banten khususnya di Kecamatan Rangkasbitung membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya saat ini armada-armada truck pengangkut tanah ilegal tersebut acap kali mengganggu lalu lintas yang menimbulkan kemacetan jalan dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Hasil investigasi tim media di kecamatan Rangkasbitung ibukotanya Kabupaten Lebak saja terdapat 4 galian ilegal diantaranya, di Desa Mekarsari ada 2 lokasi, Desa Citeras ada 1 lokasi dan di Kawasan Mandala tepatnya di sebrang pintu tol Rangkasbitung ada 1 lokasi yang beroperasi.
“Miris sekali memang melihat berbondong-bondong pengusaha tambang melakukan pelanggaran tanpa ada tindakan yang jelas dari pemerintah, dan pelanggaran pidananya pun tidak ada yang memproses dengan serius padahal menurut Undang-undang jelas ini tindakan pidana yang wajib dihukum, namun disini Pemerintah dan APH seolah buta dan tuli,” Kata Aliansi Pecinta Lingkungan, Denis Rismanto, Senin 21 Oktober 2024.
Untuk itu kata Denis, pihaknya melayangkan surat audensi ke berbagai pihak dan mendorong semua pihak untuk melakukan sidak, agar permasalahan ini cepat di tanggulangi sebelum bertambahnya korban jiwa.
“Kita akan layangkan surat ke SDM Provinsi Banten, Polpp Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, serta ke Polres Lebak, kita mendorong untuk dilakukannya sidak bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Unit II Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penambangan Tanah Ilegal
Ia pun berharap dengan dilantiknya Presiden Indonesia yang baru, di kepemimpinan Bapak Prabowo agar hukum lebih tegas, jangan tumpul keatas tajam dibawah.
“Kami harap dilantiknya pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru, dapat melakukan hukum yang adil dan bermartabat, khususnya terhadap penambang-penambang ilegal di Kabupaten Lebak, karena hal ini sudah menjadi momok di tengah-tengah Masyarakat,” Pungkasnya. (Angga/Ade Maulana)