Lanjut baca artikel
Berita

Pelajar Terduga Pelaku Tawuran di Rajeg Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Ade Maulana
270
×

Pelajar Terduga Pelaku Tawuran di Rajeg Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pelajar Terduga Pelaku Tawuran di Rajeg Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Tangkapan Video Amatir Warga Saat Kedua Kelompok Pelajar Menengah Kejuruan Bentrok di Jalan Raya Rajeg, Kampung Rajeg Oklay, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Ade Maulana/Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 19 orang pelajar terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 15 Januari 2024 lalu yang mengakibatkan adanya korban luka atas sabetan senjata tajam.

“Sejak terjadinya peristiwa itu, kami langsung mengamankan para terduga pelaku dengan total ada sebanyak 19 orang. Mereka, masih berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Sabtu (27/1/2024).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pelajar Terduga Pelaku Tawuran di Rajeg Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Salah Seorang Terduga Pelaku Tawuran Saat Dihadirkan Didampingi Orang Tua Memperlihatkan Barang Bukti Yang Dipergunakan Saat Tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: Satreskrim for Dellik.id)

Dalam hal ini, Arief menjelaskan untuk proses identifikasi kepada terduga yang memiliki peranan dalam mengajak atau menghasut terus dilakukan oleh pihaknya.

Adapun untuk pelajar terduga pelaku yang sudah di amankan itu antara lain berinisial BRS, GAP, EN, RB, ARM, KF, MR. Kemudian, HSL, RFR, AM, ES, RSV, MA, IAV, FAN, AMR, ORH , RR dan EP.

“Sejumlah barang bukti senjata tajam kita amankan berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.

Selain itu, Penyidik juga melaksanakan upaya penyelidikan dengan adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dan petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut.

“Tentunya di dampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana di atur dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Satreskrim Polresta Tangerang kini masih akan melakukan pemburuan terhadap orang yang mempunyai peranan mengajak kepada kelompok pelajar yang terlibat sebagai pelaku aksi tawuran itu.

“Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan,” tutur dia.

Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar Bentrok di Rajeg Tangerang, Satu Orang Warga Terluka

Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi pada Senin (15/01) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan mengakibatkan adanya empat korban, karena terkena sabetan senjata tajam.

Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian setempat, sudah mengklarifikasi terhadap 30 orang saksi dari pelajar dan masyarakat sebagai proses pemenuhan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *