Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Begal Opang di Sukamulya Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Ade Maulana
52
×

Pelaku Begal Opang di Sukamulya Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pelaku Begal Opang di Sukamulya Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang
Pelaku Begal Opang di Sukamulya saat Dibawa Anggota Satreskrim Polresta Tangerang ke Mapolsek Balaraja. (Foto: Tangkapan Layar Video)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus satu orang pria pelaku begal terhadap tukang ojek pangkalan (opang) di Jalan Merpati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat, 22 November 2024.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan video pendek yang diterima dellik.id terlihat anggota Satreskrim Polresta Tangerang tengah membawa pelaku yang mengenakan kaos pendek coklat dan jelana panjang hitam ke Mapolsek Balaraja. Selain itu, satu unit barang bukti kendaraan roda dua milik korban pun telah berhasil diamankan.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Pelaku utama begal di Sukamulya U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusuk leher korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari jembatan Adis, Kecamatan Balaraja,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id.

 

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Hasil penyelidikan, polisi mendeteksi adanya transaksi jual beli motor yang diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan.

 

Dalam penyelidikan intensif, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

T mengungkap bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh F dan U. polisi melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U, pada Jumat, 21 November 2024.

 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara.

Baca Juga: Begal Pengemudi Ojol, Kawanan Pencuri Dipreteli Satreskrim Polresta Tangerang

 

Sebelumnya, jasad seorang tukang ojek pangkalan berinial SW ditemukan tergeletak penuh darah dengan luka sayatan senjata tajam di bagian lehernya di Jalan Merpati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin 18 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf membenarkan penemuan jasad tukang ojek pangkalan yang diduga menjadi korban begal tersebut. Pihaknya mengaku telah membawa korban ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum.

 

“Benar, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah. Anggota kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mohon doanya semoga segera tertangkap,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi wartawan. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *