Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Congkel Rumah Gasak Ratusan Juta, Dibekuk Tim Resmob

Ade Maulana
262
×

Pelaku Congkel Rumah Gasak Ratusan Juta, Dibekuk Tim Resmob

Sebarkan artikel ini
Pelaku Congkel Rumah Gasak Ratusan Juta, Dibekuk Tim Resmob
Salah Seorang Pelaku Curat Berinisial (HW) Usai Ditetapkan Tersangka di Polres Serang.

KABUPATEN SERANG, DELLIK.IDPolres Serang berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus congkel rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (01/04/2022).

Ketiga pelaku itu berinisial HD (50), SH (51) warga Jawa Barat dan HW (42) warga Bekasi ditangkap dirumahnya.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan berawal laporan dari korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah ke Polsek Cikande, yang mengaku telah mengalami pencurian dirumahnya. Akibatnya korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 40 gram emas 24 karat, 1 unit laptop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp120 juta.

“Benar, telah terjadi curat di wilkum Polsek Cikande. Modusnya congkel rumah,” kata Yudha saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (03/04/2022).

Baca juga: Jalankan Perintah Kapolda, Polres Serang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Mendapati laporan dan informasi dilapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengatahui ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di daerah Tambun, Bekasi.

“Satu orang pelaku berinisial HW berhasil ditangkap dirumahnya di daerah Bekasi,” ujarnya.

Kemudian lanjut Yudha, hasil dari interogasi terhadap HW, Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, yang kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam membobol rumah, ketiga pelaku perananya masing-masing. Ada yang congkel gembok dan pintu ada juga yang mengawasi situasi sekitar,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Para pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *