KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Modus pencurian yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk mengelabui korbannya banyak dilakukan diera digital saat ini. Tak terkecuali yang dilakukan kawanan ganjal ATM di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kawanan pelaku modus ganjal ATM tersebut berhasil menguras saldo tabungan korbannya hingga capai Rp104 juta. Atas kejadian itu pun korban melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan itu baru disadari korban (Nani) usai menerima notifikasi di handphonenya. Dalam beberapa notifikasi yang diterimanya terdapat transaksi penarikan sejumlah uang dari kartu ATM miliknya tersebut.
“Awalnya korban melakukan penarikan uang di mesin ATM di daerah Pinang, namun kartu ATM korban tiba-tiba tidak bisa keluar diduga tersangkut. Korban pun kemudian meninggalkan mesin ATM nya itu dan mengira kartu ATM nya akan tertelan kedalam mesin,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Dua Begal Sadis Diringkus Resmob Polrestro Tangerang Kota
Petugas Satreskrim lanjut Zain, kemudian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), dari hasil penyelidikan itu petugas menemukan bukti foto dan rekaman cctv para pelaku saat kejadian. Berbekal bukti tersebut, petugas berhasil menemukan ke 4 orang pelaku dengan ciri-ciri mirip pelaku yang saat dijumpai sedang melakukan aksinya tidak menunggu waktu lama petugaspun melakukan penyergapan.
“Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya melarikan diri saat ini tengah dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Diungkapkan Zain, pelaku Y (30) dan EH (30) merupakan pelaku spesialis pemain ATM dan kepada penyidik pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah Kota Tangerang 7 tempat, Tangerang Selatan 1 tempat dan wilayah Kabupaten Tangerang 2 tempat.
“Kedua pelaku modus ganjal ATM kita tetapkan tersangka dan dua orang rekannya yang kabur kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” Pungkasnya. (Nuryadi/Ade Maulana)