Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Pelaku Pemalsu Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

×

Pelaku Pemalsu Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemalsu Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
DPO Pemalsu Surat Tanah Pria Berinisial CC (48) Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) pelaku pemalsuan surat dokumen yang digunakan untuk proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten.

 

Didik menjelaskan, Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

 

Sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Baca Juga: DPRD Akan Panggil BPKAD dan PT Millenium Buntut Diuruknya Tanah Aset Pemkab Tangerang 

 

Akan tetapi, lanjut Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

 

“Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *