KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pelaku pembunuh Rusmiyadi (37) seorang pria yang bekerja sebagai Make-Up Artis (MUA) asal Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terancam kurungan penjara 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Polisi Sektor Mauk, Polresta Tangerang, AKP Kudratullah saat dikonfirmasi dellik.id, Sabtu (11/11/2023).
“Pelaku kurang dari 1×24 jam berhasil kita amankan dan setelah dilakukan penyidikan langsung kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah.
Lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Tangerang, usai ditetapkan sebagai tersangka penanganan berikutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kasusnya terus dikembangkan untuk mengetahui motif sesungguhnya pelaku menghabisi korban dengan cara kejam tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ungkap Kudrat, pelaku terancam Pasal 338 KUHP yang mana, Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Tersangka terancam kurungan penjara lima belas tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Heboh! Jasad Waria Ditemukan Kondisi Terbakar di Mauk Tangerang
Diberitakan sebelumnya, Rusmiyadi (37) seorang pria korban pembunuhan yang berprofesi keseharian sebagai perias wajah atau beken dengan istilah make-up artis (MUA) warga Desa Tegal kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dikenal sebagai sosok yang baik di mata tetangga.
Pria kelahiran tahun 1986 itu telah memiliki istri dan satu orang anak. Kabar duka yang sampai ketelinga tetangga dan sahabat karibnya itu membuat mereka berdatangan ke rumah duka.
Salah satu tetangga korban yang juga sahabat semasa duduk di bangku sekolah dasar (SD), Hadi (37) mengatakan, korban merupakan sosok ayah dan suami yang baik. Bahkan kepada tetangganya korban kerap bertutur kata lembut dan tidak sombong.
“Almarhum orang baik, kabar kepergiannya sangat tidak disangka, bahkan gak percaya,” kata Hadi saat ditemui dellik.id usai menyambangi rumah duka, Kamis (9/11/2023).
(Ade Maulana)