Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Pelaku Pembunuh Penonton Konser Musik di Pasar Kemis Tangerang Tertangkap

×

Pelaku Pembunuh Penonton Konser Musik di Pasar Kemis Tangerang Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuh Penonton Konser Musik di Pasar Kemis Tangerang Tertangkap
Dua Orang Pelaku Pembunuhan Terhadap Penonton Konser Musik di Pasar Kemis Tangerang Dihadirkan Dalam Press Conference di Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Dimana, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

 

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 3 Maret 2024, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batu nunggul RT 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

 

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” kata Kapolresta Tangerang dalam keterangan persnya di halaman Polresta Tangerang, Jumat 8 Maret 2024.

 

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

 

“Korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Baca Juga: Konser Band di Mall Samanea Anarkis, Penonton Saling Lempar Kursi dan Botol Miras

 

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

 

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

 

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

 

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *