Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi, Kades: Terima Kasih Resmob Polresta Tangerang

Ade Maulana
390
×

Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi, Kades: Terima Kasih Resmob Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Keberhasilan jajaran Resmob Polresta Tangerang dalam mengungkap pelaku tindak kejahatan pemerkosaan dan pencurian mendapat apresiasi dari elemen masyarakat terlebih dari Kepala Desa Gempol Sari, Sepatan Timur Tangerang.

Pasalnya, peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk yang menimpa A (26) pada Minggu (6/3/2022) lalu merupakan warga kepala desa tersebut.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kepala Desa Gempol Sari, Juni Acing mengatakan, bahwa pihaknya sebagai kepala desa dan mewakili pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih atas keberhasilan jajaran Resmob Polresta Tangerang yang dengan cepat mengungkap pelaku kejahatan yang menimpa warganya tersebut.

“Saya dan keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tangerang dan Resmob,” kata Juni saat memberikan pernyataanya di Aula kantor desa Gempol Sari, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polresta Tangerang, meringkus seorang pria berinisial S alias Endit (28), warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Pria tersebut ditangkap karena telah melakukan penganiayaan, perampokan dan juga pemerkosaan terhadap korban berinisial A (26) warga Kecamatan Sepatan Timur di areal persawahan Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugraha mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022), saat itu korban yang memang saling kenal dengan pelaku dijemput usai pulang dari bekerja.

Kemudian, pelaku melajukan kendaraanya ke areal persawahan dan berhenti untuk mengajak korban berhubungan badan, korban yang menolak dengan ajakan pelaku kemudian di mendorong korban hingga terjatuh dan memukul wajah korban berkali-kali.

“Korban dipaksa buka celana, kemudian diperkosa. Karena sempat menolak berhubungan badan korban sempat dipukuli hingga terluka dibagian hidung dan mata,” kata Zain melalui pesan tertulis yang diterima dellik.id, Sabtu (26/3/2022). (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *