Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP di Teluknaga Diringkus Polisi

Ade Maulana
382
×

Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP di Teluknaga Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP di Teluknaga Diringkus Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Berserta Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus 3 orang pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP di Jalan raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari korban M (16) yang bersekolah di MTSN 3 Teluknaga bersama teman-temanya hendak pergi ke dermaga Tanjung Pasir menggunakan 9 unit sepeda motor.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Namun lanjut Komarudin, diperjalanan korban bersama teman-temanya berpapasan dengan siswa-siswa SMP Darul Mu’minin yang sedang corat-coret baju menggunakan pilok. Tiba-tiba korban bersama temanya di kejar oleh pelaku SG, S dan MA menggunakan sepeda motor yamaha lexi sambil membawa sebilah samurai dan mengarahkanya ke arah kepala tengah korban hingga terjatuh.

“Korban dan Pelaku sama-sama berboncengan 3, namun korban (M) mengalami sabetan samurai dikepala. Tapi 2 orang teman korban berhasil menyelamatkan diri meskipun motornya terjatuh,” kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Tawuran Pelajar di Teluknaga, 1 Orang Terluka Parah

Mendapati informasi tersebut, Dikatakan Komarudin, anggota Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adityo Wijanarko dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SG, S dan MA berikut barang bukti yang digunakan dalam kejahatan dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku sudah diamankan, mengakui perbuatanya dengan motif tawuran,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 55 KUHP dengan amcaman pidana paling lama 7 tahun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *