Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Spesialis Congkel Pintu Mobil Nasabah Bank, Dibekuk Resmob Polda Banten

Ade Maulana
296
×

Pelaku Spesialis Congkel Pintu Mobil Nasabah Bank, Dibekuk Resmob Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Pelaku Spesialis Congkel Pintu Mobil Nasabah Bank, Dibekuk Resmob Polda Banten
Salah Satu Pelaku Spesialis Congkel Mobil Nasabah Bank

SERANG, DELLIK.ID–Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten, berhasil menangkap 4 orang pelaku spesialis congkel pintu mobil nasabah Bank.

Ke-4 orang pelaku berinisial MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yaitu MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41) di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

“Pelaku merupakan spesialis congkel pintu mobil dengan target nasabah bank,” kata Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).

Baca juga: Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Pelaku Ditangkap Polresta Serang

Dirreskrimum menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara memperhatikan korban dari awal masuk ke bank dan membuntuti kendaraan korban.

Pada saat korban lengah pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.

“Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada dilokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Selanjutnya Ade menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Para pelaku dijerat kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *