Lanjut baca artikel
Kriminal

Pelaku Tawuran Jelang Sahur Diringkus Jajaran Polres Serang Kota

Ade Maulana
255
×

Pelaku Tawuran Jelang Sahur Diringkus Jajaran Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Pelaku Tawuran Jelang Sahur Diringkus Jajaran Polres Serang Kota
Press Conference Tawuran di Mapolres Serang Kota.

KOTA SERANG, DELLIK.ID – Jajaran Polres Serang Kota bersama Polsek Kasemen berhasil meringkus SJ (19) pelaku tawuran yang menyebabkan salah seorang warga berinisial BR (13) mengalami luka sobek dikepala akibat terkena senjata tajam.

Aksi tawuran tersebut terjadi di Kampung Suka Layu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Selasa (05/04/2022) lalu, sekira pukul 02:00 WIB.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, Kronologis kejadian berawal ketika kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di Kampung Sukaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang. Dalam aksi tawuran yang terjadi dini hari tersebut mengakibatkan BR (13) warga Kasemen menjadi korban dengan luka di kepala akibat sabetan senjata tajam (Sajam) jenis Celurit hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Drajat Prawinegara (RSDP) serang.

“Kepala korban sobek akibat sabetan senjata tajam, dan sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Maruli Hutapea dalam keterangan Pers nya pada Senin (11/4/2022).

Baca juga: Keji! Ibu Bunuh Anak Yang Baru Dilahirkan di Serang

Maruli menambahkan, atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Serang melakukan peyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (19).

“Dari hasil Penyelidikan Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga melukai korban tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Maruli, Pelaku mengaku bersama ke-7 orang temanya tidak hanya membawa sarung, akan tetapi juga membawa senjata tajam celurulit. Ketika korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung mengarahkan celurit tersebut ke kepala korban hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepala.

“Korban sudah pasti lari, karena ketika perang sarung terjadi, pelaku membawa senjata tajam dan membacok korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SJ dijerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesi Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.

“SJ saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak_red) dan dilakukan penahanan atas perbuatannya di rutan Tahti Polres Serkot,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *