KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Salbiyah (35) warga Kecamatan Sepatan, mengeluhkan pelayanan Kantor Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang lantaran minimnya informasi publik, Sabtu 30 November 2024.
“Sudah tiga kali saya ke Samsat Kelapa Dua, saya bela-belain libur kerja tapi pembayaran pajak mobil saya belum bisa diproses,” terang Salbiyah yang merupakan istri dari salah satu wartawan di Kabupaten Tangerang.
Salbiyah mengatakan awal mendatangi kantor Samsat Kelapa dua pada Selasa 26 November 2024 pukul 13.00 WIB. Namun hanya diberikan dokumen dan disuruh petugas untuk datang kembali pada Kamis 28 November 2024.
“Saya datang lagi Kamis tapi pas saya ke bagian pencatatan BPKB katanya sistemnya lagi offline jadi tidak bisa diproses dan hanya disuruh Poto copy dokumen saja,” katanya.
Baca Juga: Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor
Kemudian pada Sabtu 30 November 2024 lanjut Salbiyah ia kembali mendatangi kantor Samsat Kepala Dua tapi sangat disayangkan keinginannya untuk membayar pajak kembali pupus karena bagian pencatatan BPKB libur.
“Pelayanan lainnya Sabtu buka tapi pelayanan pencatatan BPKB libur, harusnya jika memang libur ada informasinya seperti pemberitahuan yang ditempel atau semacam apa lah gitu jadi kami masyarakat bisa tau,” ujarnya.
Menurut Salbiyah pelayanan Samsat Kelapa Dua sangat merugikannya yang berkeinginan untuk membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan.
“Ini saya mau membayar pajak loh, sebagai warga negara yang taat mau membantu negara untuk meningkatkan pendapatan tapi kenapa tidak mendapatkan pelayanan yang baik malah terkesan berbelit-belit,” pungkasnya. (Ade Maulana)