Lanjut baca artikel
Pendidikan

Pembelian Lahan SMPN 2 Sukadiri Tangerang Diduga Dimark Up Para Oknum

Ade Maulana
358
×

Pembelian Lahan SMPN 2 Sukadiri Tangerang Diduga Dimark Up Para Oknum

Sebarkan artikel ini
Pembelian Lahan SMPN 2 Sukadiri Tangerang Diduga Dimark Up Para Oknum
Lokasi Lahan Peruntukan Pembangunan SMPN 2 Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRUKK menduga adanya permainan para oknum dalam pengadaan lahan peruntukan SMPN 2 Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

Pasalnya, lokasi lahan yang tidak sesuai dengan kebutuhan zonasi dan harga yang terbilang cukup tinggi tersebut tidak menjadi persoalan bagi para pemangku kebijakan dan anggaran pada Dinas terkait.

 

 

Ketua LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Asep Setiadi mengatakan, bahwa ada yang aneh dalam proses pengadaan lahan peruntukan SMPN 2 Sukadiri tersebut. Bukan tanpa alasan, disaat masyarakat Kecamatan Sukadiri membutuhkan peran serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendapatkan jaminan pendidikan dan fasilitas yang layak, justru diduga momentum tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang bermain dengan pengadaan lokasi dan anggaran.

 

 

“Ini mesti jadi perhatian semua pihak termasuk pemberantas korupsi, tidak hanya LSM yang melakukan pengawasan. Aneh saja kebutuhan gedung pendidikan SMPN 2 Sukadiri yang harusnya dapat mengcover masyarakat di empat desa ( Pekayon, Mekar Kondang, Gintung dan Kosambi) ini malah ditempatkan di area perbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Ada apa?,” kata Asep Setiadi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke dellik.id, Jumat (14/10/2022).

 

 

Lanjut Asep, harusnya Pemerintah Daerah melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap objek lahan yang akan dibayarkan dan melakukan rapat musyawarah bersama dengan 4 kepala desa yang ada di zona yang tidak tercover di SMPN 1 Sukadiri tersebut.

 

 

“Ini diduga ada sesuatu dan lahan tersebut jelas tidak representatif dengan problem PPDB yang selama ini dialami masyarakat,” ujarnya.

 

 

Asep menambahkan, jika mengacu kepada Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan siswa baru yang termuat dalam pasal 15 ayat 1, dimana jelas dalam pasal tersebut menyebutkan tentang jumlah penerimaan siswa terdekat paling sedikit 90 persen. Peraturan tersebut justru bertolak belakang dengan lokasi lahan sekolah SMPN 2 Sukadiri yang dibeli Pemerintah Daerah dan seolah tidak menjadi acuan.

 

 

“Adanya sekolah SMPN 2 Sukadiri seharusnya akan memberikan solusi PPDB kedepan bagi masyarakat Sukadiri, bukan malah menambah persoalan yang baru yang membuat masyarakat tidak menerima manfaat atas pembangunan yang dipakai dari uang rakyat tersebut,” ungkapnya.

 

 

Selain itu, indeks harga beli tanah peruntukan SMPN 2 Sukadiri yang berlokasi di Desa Kosambi berbatasan dengan Kecamatan Sepatan tersebut terbilang fantastis, dimana harga permeternya Rp4,5 juta untuk lahan depan dan Rp3 juta untuk lahan bagian belakang. Ia menilai harga tersebut sangatlah tidak lazim dan menduga adanya persekongkolan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan semata.

 

 

“Atas adanya aduan masyarakat, kami meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengkaji ulang kembali dengan mengedepankan azas manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Warga Berharap Pemkab Tangerang Realisasikan Penambahan SMP Negeri di Sukadiri

 

Hingga berita ini diterbitkan, dellik.id masih berupaya mengonfirmasi dinas-dinas terkait.

(Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *