Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Pemilik Pabrik MinyaKita di Rajeg Tangerang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

×

Pemilik Pabrik MinyaKita di Rajeg Tangerang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Pemilik Pabrik MinyaKita di Rajeg Tangerang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten
Press Conference Pengungkapan Kasus Manipulasi Takaran MinyaKita di Polda Banten.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Polda Banten menggerebek lokasi produksi minyak goreng merek MinyaKita di Kampung Kalampean, RT 001 / RW 004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial AW (37), yang diduga memproduksi dan menjual minyak goreng sawit tanpa izin resmi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa produk minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih tidak memenuhi standar yang ditetapkan, meskipun kemasannya mencantumkan label SNI dan izin edar dari BPOM untuk menarik konsumen secara ilegal.

Ia menambahkan, bahwa AW, yang merupakan pemilik dan Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global, telah menjalankan kegiatan ini sejak 16 Januari 2025. Ia menggunakan 7 hingga 8 ton minyak curah per hari untuk memproduksi sekitar 800 dus minyak goreng, terdiri dari 600 dus MinyaKita dan 200 dus Djernih.

Selanjutnya ungkap Didik, Minyak goreng dijual ke agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per dus untuk MinyaKita dan Rp182 ribu untuk Djernih. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai, dengan kekurangan rata-rata -284,09 ml untuk MinyaKita dan -150,42 ml untuk Djernih.

“MinyaKita yang dijual oleh terduga pelaku dan beredar di pasaran takarannya tidak sesuai dengan label yang ada di kemasan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangan persnya, Rabu 12 Maret 2025 di Mapolda Banten.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Segel Gudang Produksi MinyaKita di Mauk Tangerang

Keuntungan bulanan yang diperoleh AW dari penjualan ini diperkirakan mencapai Rp45 juta. Penangkapan dilakukan setelah gelar perkara pada 10 Maret 2025, dan AW kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari.

“Tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Respon (1)

  1. Setuju dg instruksi presiden dan jajaran pemerintah serta jajaran polri agar pelaku koruptor dan pelaku kejahatan disetiap daerah wajib ditumpas dan dihukum penjara jangan diberi ampun dan jangan diberi amnesti atau remisi sebagai bentuk efek jera kepada semua pelaku kejahatan,rakyat mendukung presiden wapres dan jajaranya serta mendukung Polri TNI KPK kejaksaan dan hakim semoga rakyat dan negara maju sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *