Lanjut baca artikel
Berita

Pemkab Tangerang Dinilai Gagal Kelola TPA Jatiwaringin Mauk

Ade Maulana
627
×

Pemkab Tangerang Dinilai Gagal Kelola TPA Jatiwaringin Mauk

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tangerang Dinilai Gagal Kelola TPA Jatiwaringin Mauk
Sampah di TPA Jatiwaringin Menggunung dan Penuh Asap Tebal.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin yang lalai dinilai Komisi IV DPRD sebuah kegagalan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani, Selasa (19/04/2022).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Apa yang menjadi tugas Pemkab Tangerang sesuai amanat Perda nomor 6 tahun 2012 untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan telah gagal dilaksanakan,” kata Deden melalui pesan tertulis yang dikirim kepada dellik.id, Selasa (19/04/2022).

Baca juga: Warga Tanjakan Mekar Keluhkan Pengelolaan TPA Jatiwaringin Tangerang

Politisi Partai PDI Perjuangan itupun menambahkan, dalam Perda nomor 6 tahun 2012 jelas di sebutkan Asas dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang berdasarkan pada Tanggung jawab, Berkelanjutan, Manfaat, Keadilan, Kesadaran, Kebersamaan, Keselamatan, Keamanan, Nilai Ekonomi dan Kualitas Lingkungan Hidup.

Hal tersebut, diutarakan Deden, dengan tujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Artinya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam perda itu sendiri.

“Warga Desa Tanjakan Mekar (Khusunya RT 14_red) berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak dari TPA. Jelas tertuang dalam amanat Perda nomor 6 tahun 2012 Pasal 8 huruf (d),” ujar Deden.

Kasus yang di alami warga sekitar TPA Jatiwaringin tepatnya warga Kampung Pulo Jungkel RT 14 RW 06, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg yang mengalami dampak pencemaran pada air dan udara, ini menujukan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah abai terhadap Asas Perda Nomor 6 Tahun 2012 dengan tidak bertanggung jawab karena masih dengan sadar melakukan proses akhir pengelolaan sampah yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup, tidak memberikan Manfaat bagi masyarakat sekitar, melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat yang mengalami dampak negatif dari tata kelola sampah di TPA, bahkan cenderung abai terhadap keamanan, keselamatan rakyatnya yang mengalami dampak secara langsung dari kesalahan tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin dalam waktu yang cukup lama.

“Pemkab Tangerang sebetulnya sadar dalam pengelolaan sampah yang menimbulkan dampak lingkungan, namun cenderung diam dengan persoalan yang dirasakan warga sekitar TPA,” ungkapnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Tangerang, Akan Tinjau Sumur Warga Yang Tercemar TPA Jatiwaringin

Diakhir Deden menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera melakukan upaya yang kuat dan serius untuk memperbaiki pengelolaan sampah secara utuh sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012.

“Pengelolaan sampah TPA harus ramah dan aman terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *