KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinilai membuat keributan atau keonaran serta menimbulkan sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh outlet Holywings yang ada di wilayahnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan dan izin terkait penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang memutuskan menutup seluruh gerai Holywing.
“Holywings melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 Pasal 2 Ayat 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, untuk itu seluruh gerainya di Kabupaten Tangerang kami tutup dan cabut perizinannya,” kata Zaki Iskandar dalam keterangan persnya, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga: 10 Orang Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang menambahkan, kegiatan promosi minuman beralkohol yang telah dilakukan akhir pekan lalu oleh Holywings telah mengganggu ketertiban sosial dimasyarakat, oleh karenanya hal tersebut akan disampaikan kepada pihak managemen Holywings melalui surat yang akan dilayangkan.
“Hari ini surat akan kita kirim ke Managemen terkait penutupan dan pencabutan izin Holywings,” ujarnya.
Sekedar informasi, 3 outlet Holywings yang ditutup, disegel dan dicabut izinnya oleh Pemkab Tangerang berada di wilayah BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci. (Ade Maulana)