KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin Apel Pengamanan Malam Takbir di Lapangan Apel, Gedung Presisi, Polresta Tangerang, Minggu (1/05/2022).
Apel diikuti personel Polresta Tangerang Polda Banten, anggota TNI, Satpol PP Kabupaten Tangerang, anggota Pramuka, dan organis kemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Zain meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah /2022 Masehi.
“Disepakati bahwa untuk kegiatan takbir keliling untuk tidak dilakukan karena sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022, agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah,” kata Zain, Minggu (1/05/2022).
Baca juga: Polresta Tangerang Persilakan Pemudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
Oleh karena itu, Zain memerintahkan personelnya untuk melakukan tindakan apabila ditemukan kelompoknya masyarakat yang melakukan takbir keliling. Meski begitu, Zain menekankan agar tindakan yang ambil dilakukan secara persuasif dan pendekatan humanis.
“Tindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak usah bersitegang. Sampaikan, bahwa saat ini situasi pandemi,” ucapnya.
Zain melanjutkan, kegiatan pengamanan Malam Takbir merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Operasi Ketupat Maung 2022. Operasi itu, kata Zain, merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga sikap ramah dan humanis harus selalu dikedepankan.
“Tentunya kedepankan sisi humanis yang lebih mengarahkan masyarakat untuk tertib,” pungkasnya. (Ade Maulana)