KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Baru Kampung Pakuhaji RT 003 / RW 006 Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, Penangkapan tersangka AHF (27) bermula saat piket Reskrim Polsek Balaraja tengah melakukan patroli kewilayahan pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu sekira pukul 00:30 WIB. Saat itu, tersangka yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan tersebut tengah berada disebuah tiang yang ada pinggir jalan. Kemudian, Piket Reskrim yang curiga menghapiri tersangka dan melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku hendak mengedarkan sabu-sabu yang sudah diletakan di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” kata Romdhon kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Polsek Balaraja Tangkap Kebo Saat Berada di Pos Kamling dan Akan Lakukan Hal Ini
Romdhon mengungkapkan, pelaku mengaku sebagai kurir dan sabu-sabu yang ia letakan di dalam lampu yang berada di pinggir jalan tersebut nantinya akan diambil oleh pelanggan yang sudah memesan sebelumnya dan menyepakati setiap tempat penyimpananya.
“Tersangka dikendalikan oleh napi yang berada di lapas Cilegon via pesan WhatsApp, titik penyimpanan kemudian dikomunikasikan kepada pembeli untuk kemudian nantinya dijemput oleh pembelinya,” ungkapnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang Narkotika Golongan 1 Jenis sabu tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 55 gram, 1 paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 34 gram, 2 paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram, 2 paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah tempat kacamata warna Hitam, 1 buah lampu Neon bekas berbentuk bulat, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah Handphone warna Putih, 1 buah tas selempang kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara 4 Sampai 20 Tahun,” pungkasnya.
(Ade Maulana)