Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Pengoplos Gas Bersubsidi di Panongan Tangerang Diringkus Polisi

×

Pengoplos Gas Bersubsidi di Panongan Tangerang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengoplos Gas Bersubsidi di Panongan Tangerang Diringkus Polisi
Polsek Panongan Berhasil Meringkus 5 Orang Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplos gas elpiji bersubsidi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sabtu (4/3/2023).

 

 

Dalam penangkapan itu, 5 orang pelaku yakni S, IA, J, YL, DR, serta 1 unit mobil truk, 2 unit mobil pick up, 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah turut diamankan di Polsek Panongan.

 

 

“Para pelaku penyuntik gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi berhasil kita amankan saat melakukan aktivitasnya,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung dalam keterangan persnya, Senin (6/3/2023).

 

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Teluknaga Tangerang Ditangkap Polisi

 

Hotma menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku tersebut. Namun setelah kegiatan tersebut dinilai ilegal dan merugikan negara maka pihaknya langsung mengambil langkah penindakan tegas.

 

 

“Kegiatan pemindahan isi gas bersubsidi tersebut di jual dalam bentuk tabung non subsidi dengan harga normal, itu merupakan kegiatan melawan hukum dan ilegal,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, modus para pelaku adalah pengoplosan dan dijual kembali dengan harga non subsidi kepada penampung langgananya. Selain 5 orang pelaku yang sudah berhasil diamankan tersebut, Zamrul mengaku tengah memburu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah berhasil dikantongi.

 

 

“Kasusnya akan terus kita kembangkan dan pelaku lainnya masih kami kejar untuk mengungkap jaringan besarnya,” ungkap Zamrul.

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *