Lanjut baca artikel
Kriminal

Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Panongan Dijebloskan Ke Rutan Jambe

Ade Maulana
253
×

Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Panongan Dijebloskan Ke Rutan Jambe

Sebarkan artikel ini
Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Panongan Dijebloskan Ke Rutan Jambe
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi Saat Melaksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Halaman Kejari Kab Tangerang, Rabu (31/5/2023).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyerahkan 5 orang tersangka pengoplos Gas Elpiji bersubsidi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Rabu (31/5/2023).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Berkas perkara sudah lengkap dan kita serahkan berkas tahap dua tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian lima orang tersangka pengoplos gas bersubsidi di Panongan yakni SO, IA, GKS,JO, dan DA kita serahkan ke Rutan Jambe,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi, Rabu (31/5/2023).

 

Selanjutnya kata Aldo, berkas perkara tersebut nantinya akan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Ia menjelaskan, barang bukti yang diterima dari perkara itu diantaranya, 50 buah tabung gas LPG berukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram, 1 unit timbangan digital, 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 Unit mobil truk merk Mitsubishi.

 

Kemudian diungkapkan Aldo, kelima tersangka pengoplos Gas bersubsidi tersebut disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Para tersangka terancam kurungan penjara enam tahun dan denda enam puluh miliar rupiah,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplos gas elpiji bersubsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sabtu (4/3/2023).

 

Dalam penangkapan itu, 5 orang pelaku yakni S, IA, J, YL, DR, serta 1 unit mobil truk, 2 unit mobil pick up, 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah turut diamankan.

 

“Para pelaku penyuntik gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi berhasil kita amankan saat melakukan aktivitasnya,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung dalam keterangan persnya, Senin (6/3/2023).

(Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *