Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Pengurus DPD Desa Bersatu Banten Masa Bakti 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Ade Maulana
94
×

Pengurus DPD Desa Bersatu Banten Masa Bakti 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pengurus DPD Desa Bersatu Banten Masa Bakti 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Pelantikan pengurus DPD Desa Bersatu Banten Masa Bakti 2024 - 2029. (Istimewa)

KOTA SERANG, DELLIK.ID Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas secara resmi melantik kepungurusan DPD Desa Bersatu Provinsi Banten untuk masa bakti 2024-2029.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pelantikan yang dihadiri seluruh organisasi Kepala Desa (OKD) se Provinsi Banten itu, digelar di Horison Ultima Hotel, Kota Serang, Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Banten terpilih, Deni Nopiana mengungkapkan, bahwa pemilihan Ketua DPD dilakukan dalam Musda yang diikuti oleh delapan organisasi Kepala Desa (OKD) meliputi AKSI, APDESI, PABPDSI, ABPEDNAS, PP-PPDI, KOMPAKDESI, DPN-PPDI, dan PARADE NUSANTARA.

 

“Pemilihan Ketua DPD dilakukan melalui Musda, dan Banten adalah Provinsi yang ketiga setelah  Jawa Barat dan Bengkulu,” kata Deni.

 

Deni Nopiana pria kelahiran Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diamahkan kepada dirinya.

 

Menurutnya, kebersamaan dan persatuan merupakan kunci kesejahteraan bagi masyarakat dan pemerintah Desa.

Baca Juga: Pesan Ketua Apdesi Usai Ratusan Kades di Tangerang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

 

“Terimakasih kepada seluruh Kepala Desa dan OKD atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya, ini adalah amanah yang harus kita laksanakan bersama demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah desa,” ucapnya.

 

Sementara, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas menargetkan, pada September 2024 mendatang, DPD Desa Bersatu sudah terbentuk di seluruh Indonesia.

 

Ia juga menegaskan pentingnya kebersamaan dan bersatunya organisasi desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan desa dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Anas juga menekan kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan bantuan anggaran kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Provinsi.

 

“Saya tekankan agar ada bantuan khusus keuangan bagi desa dari APBD Provinsi minimal Rp.300 juta yang peruntukannya diatur dalam Juklak dan Juknis Gubernur,” pungkasnya. (*/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *