Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Pepet Rampas Tas Karyawati, 2 Pria Diringkus Reskrim Polsek Cisoka

×

Pepet Rampas Tas Karyawati, 2 Pria Diringkus Reskrim Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini
Pepet Rampas Tas Karyawati, 2 Pria Diringkus Reskrim Polsek Cisoka
Salah Seorang Pelaku Jambret Usai Dimintai Keterangan Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dua orang pria pelaku jambret diamankan aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang. Dua pria itu adalah M (29) dan CBT (27). Keduanya merupakan warga Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

 

 

“Tersangka M dan CBT kami amankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Rabu (10/8/2022),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (14/08/2022).

 

 

Baca Juga: Curi Motor Warga Sedang Berteduh, MA Diringkus Reskrim Polsek Cisoka Tangerang

 

 

Kata Romdhon, korban dari peristiwa itu adalah Y (31), seroang karyawati, warga Kampung Cigaru, Kecamatan Cisoka. Korban yang pulang kerja dipepet para tersangka. Kemudian menjambret tas selempang yang dipakai korban.

 

 

“Isi dalam tas itu adalah uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up,” ucap Romdhon.

 

 

Romdhon menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira jam 11 malam. Korban yang pulang kerja sudah dibuntuti kedua tersangka sejak dari daerah Cangkudu, Balaraja.

 

 

Di lokasi peristiwa, kedua tersangka merampas tas korban. Akibat perampasan itu, korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai.

 

 

“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga pun kemudian mengejar kedua tersangka,” ucap Romdhon.

 

 

Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli kemudian melintas di lokasi. Bersama warga, petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

 

 

“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

 

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *