Lanjut baca artikel
Berita

Peringati Hari HAM, Mahasiswa Tangerang: Indonesia Emas 2045 Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan

admin dellik
404
×

Peringati Hari HAM, Mahasiswa Tangerang: Indonesia Emas 2045 Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan

Sebarkan artikel ini
Peringati Hari HAM, Mahasiswa Tangerang: Indonesia Emas 2045 Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan
Diskusi Publik SEMMI dan Bem Yatsi Madani Tangerang.

KOTA TANGERANG, Dellik.id – NGO Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Yatsi Madani menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) serta Deklarasi Kampus di Kota Tangerang Tanpa Kekerasan Seksual.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Diskusi Publik dan Deklarasi ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh SEMMI Tangerang dengan menggandeng Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Yatsi Madani sebagai salah satu Universitas di kota Tangerang,” Tutur Ervin Suryono, S.H ketua SEMMI cabang tangerang setelah melakukan launching deklarasi di aula kantor kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (10/12/2022).

 

Baca Juga: Mau Kuliah? STISNU Tangerang Saja, Notaris Bambang Suwondo Siapkan 100 Beasiswa Loh!

 

Terpisah, Ahmad Kurtusi Presiden Mahasiswa Universitas Yatsi Madani (UYM) mengatakan bahwa BEM UYM menerima kolaborasi dengan SEMMI atas kesamaan tujuan. “kami BEM Universitas Yatsi Madani menerima ajakan dari Organisasi SEMMI Tangerang dalam melaksanakan diskusi publik ini atas kesamaan tujuan, yaitu menolak tegas berbagai tindakan kekerasan seksual di masyarakat terlebih di lingkungan perguruan tinggi,” Ujarnya.

 

Ketua Pelaksana, Indri Damayanthi menyampaikan bahwa, kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian penting dari berbagai kalangan, baik masyarakat juga pemerintah serta perlunya peran mahasiswa sebagai control social. “Diskusi publik ini hadir atas dasar keresahan kita bersama dengan memperhatikan kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat dapat terjadi kepada siapapun dan dimanapun, perlu kerjasama yang saling menguatkan dari berbagai elemen, terlebih di lingkungan perguruan tinggi yang dibekali oleh Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus perlu segera di realisasikan,” ungkapnya.

 

Kegiatan ini di hadiri oleh Polres Metro Tangerang Kota, DP3AP2KB dan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kota Tangerang dengan mengusung tema “Indonesia emas 2045 tanpa kekerasan terhadap perempuan”.

 

Terpisah, Kanit PPA Polres Metro Tangerang AKP Rumanti, S.H selaku narasumber mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi SEMMI Tangerang bersama BEM Universitas Yatsi Madani, “saya dalam hal ini mewakili Pak Kapolres Metro Tangerang mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan serta mengapresiasi kegiatan Diskusi Publik dan Deklarasi Kampus di kota Tangerang tanpa kekerasan seksual, kami akan terus mendukung agar cepat terbentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.” Ujarnya.

 

Senada, Dewi Amperawati DP3AP2KB menghimbau kepada para mahasiswa sebagai control social untuk membantu korban dalam melapor jika terjadi pelanggaran kekerasan seksual. “Untuk masyarakat Kota Tangerang, jika melihat atau menjadi korban kekerasan dapat melaporkan kepada kami melalui RT/RW ataupun satgas yang kami sediakan di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau juga bisa ke P2TP2A. Semua pendampingan tidak akan dipungut biaya sepeserpun hingga selesai,” ucapnya.

 

Sementara, salah satu peserta kegiatan diskusi, Yanto menyampaikan, bahwa kegiatan Diskusi Publik dan Deklarasi harus memiliki output yang jelas dan dapat bermanfaat bagi semuanya, “Kita mendapatkan ilmu pengetahuan yang luas dari para narasumber, demikian deklarasi kampus di kota Tangerang tanpa kekerasan seksual dapat menjadi dorongan agar pihak universitas segera membentuk satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai amanat peraturan menteri.” Pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *