Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Perkosa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Kresek Tangerang Dijebloskan ke Penjara

×

Perkosa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Kresek Tangerang Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Perkosa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Kresek Tangerang Dijebloskan ke Penjara
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja Saat Bertanya Kepada Tersangka Pemerkosa Anak Tiri.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Jajaran unit reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang berhasil meringkus A (38) seorang ayah tiri pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

 

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu. Saat itu pelaku masuk ke kamar pada malam hari saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku yang berhasil masuk ke kamar korban itu lantas membangunkan korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.

 

 

“Pelaku mendobrak pintu kamar korban pada pertengahan malam dimana istri dan korban itu sudah tertidur lelap. Korban sempat menolak namun pelaku tidak berdaya karena diancam akan dilakukan kekerasan,” kata Raharja kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

 

 

Baca Juga: Perkosa Keponakan, Seorang Paman Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

 

 

Tidak hanya itu diungkapkan Raharja, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu seminggu kemudian tepatnya pada Senin 2 Februari 2023 kemarin. Namun saat itu korban yang masih duduk di bangku sekolah itu pun akhirnya berteriak sehingga pelaku gagal melakukan aksi bejatnya.

 

 

“Merasa aman atas perbuatan pertamanya, pelaku yang hendak melakukan aksi keduanya itu akhirnya tercengang ketika korban berteriak. Itupun pelaku sudah berhasil mencabuli korban,” ujarnya.

 

 

Kemudian lanjut Raharja, orang tua korban yang datang mengunjungi korban curiga dengan gelagat aneh anak kandungnya tersebut. Saat ayah korban bertanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dilakukan ayah tiri kepadanya selama ini.

 

 

Mendapati cerita anaknya itu kata Raharja, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kresek. Setelah anggota unit reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban, pelaku langsung ditangkap. “Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

 

Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan ayah tiri korban dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

 

“Tersangka terancam undang-undang perlindungan anak yakni 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *