Lanjut baca artikel
Politik

Permohonan Banding KPU Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Ketua KPU: Pemilu Lanjut

admin dellik
239
×

Permohonan Banding KPU Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Ketua KPU: Pemilu Lanjut

Sebarkan artikel ini
Permohonan Banding KPU Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Ketua KPU: Pemilu Lanjut
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Poto Humas KPU for Dellik.id)

JAKARTA, DELLIK.ID – Permohonan Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan. Atas adanya putusan tersebut dapat dipastikan pelaksanaan pemilu 2024 dapat dilanjutkan.

“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus (perkara 757) tentang penundaan pemilu. Hikmahnya putusan itu luruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya kepada dellik.id, Selasa (11/4/2023).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Baca Juga: KPU Akan Tetap Melanjutkan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Dasarnya

Menurut Ketua KPU, pengadilan negeri memang tidak berhak mengadili urusan pemilu. Pasalnya, yang berwenang mengadili urusan Pemilu adalah Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menyebut putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Salah satu Pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu diluar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilu. Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan,” ungkapnya.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *