KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H. Maskota minta kepada para Kepala Desa untuk bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.
Hal itu disampaikannya usai ratusan kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat Bupati Tangerang di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat, 28 Juni 2024.
“Syukur alhamdulillah, dengan adanya penambahan masa jabatan ini kepala desa (Anggota Apdesi Kabupaten Tangerang) saya harap bisa bekerja dengan maksimal dan melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, H. Maskota kepada dellik.id, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, lanjut Maskota, dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa saat ini, Apdesi Kabupaten Tangerang memiliki target menjadikan 100 desa menjadi desa mandiri ditahun 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Tangerang sudah ada lebih kurang 57 desa yang sudah menjadi desa mandiri.
“Insha Allah, target dua tahun ini (2024 hingga 2025) 100 desa di Kabupaten Tangerang akan menjadi desa mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: 243 Kades di Kabupaten Tangerang Hadir Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan
Sekedar informasi, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa sebagai bahan menyusun rekomendasi kebijakan yang diperlukan.
Dalam pengukuran IDM itu sendiri, desa diklasifikasikan ke dalam 5 status diantaranya: (1) Desa sangat tertinggal, (2) Desa Tertinggal, (3) Desa Berkembang, (4) Desa Maju dan (5) Desa Mandiri.
Desa Mandiri
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencakupi infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. (Ade Maulana)