KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Para petani di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menolak ganti rugi lahan pertaniannya yang akan dipergunakan untuk pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Tol Kataraja). Penolakan tersebut lantaran tanah sawah milik petani yang dihargai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan harga yang terlalu rendah.
Salah satu warga Pekayon, Suryadinata mengatakan, bahwa dirinya dan para pemilik lahan menolak nilai ganti rugi yang diberikan oleh KJPP yang dianggap terlalu rendah. Pasalnya, sawah produktif miliknya tersebut saat ini masih bisa menghasilkan hasil pertanian yang cukup bagus.
“Lahan sawah petani untuk Tol Kataraja diganti dengan harga yang rendah permeter hanya dihargai Rp118.000. Penghasilan dari bertani lebih dari segitu. Ini memiskinkan rakyat, bukan mensejahterakan rakyat,” kata Suryadinata salah satu pemilik lahan yang terkena proyek jalan Tol Kataraja, di sela-sela musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan ruas jalan Tol Kataraja di Kantor Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 November 2024.
Lanjut Surya, dirinya menganggap nilai ganti rugi yang ditetapkan KJPP sangat tidak wajar jika diukur dari jarak Desa Pekayon dengan Jakarta yang menjadi barometer ekonomi nasional. Ia menyebut nilai jual pasar tanah di daerah yang lebih jauh dari Jakarta saat ini sudah lebih tinggi.
“Harganya terlalu jomplang, rumpin saja yang jauh dari pusat ekonomi nasional sekarang harga permeternya Rp500.000,” ungkapnya.
Baca Juga: Sawah di Pesisir Tangerang Dibeli ASG, Petani: Hasil Panen Masih Dinikmati
Suryadinata menambahkan, bahwa pemilik tanah tidak menolak adanya proyek jalan tol karena memahami pembangunan tersebut untuk kepentingan umum. Namun dengan nilai ganti rugi yang rendah, ia mengaku nilai tersebut tidak cukup sebagai kompensasi dari kehilangan mata pencarian yang menopang hidup ke depannya.
Senada, diungkapkan Muhibah, bahwa dirinya memilih tanahnya tidak terkena proyek jalan tol jika nilai ganti rugi yang diberikan begitu rendah. “Lebih baik ditanami padi lagi untung dan bisa dinikmati hasilnya setiap kali panen,” ucap Muhibah.
Sementara itu, Camat Sukadiri, Ahmad Hapid membenarkan adanya musyawarah tersebut. Hapid menyebut bahwa setiap nilai harga yang disampaikan kepada masyarakat tentunya berbeda-beda, semua itu diserahkan kedalam bentuk amplop secara tertutup yang hanya diketahui oleh KJPP dan penerima.
Kendati demikian, meskipun ada yang tidak puas terhadap nilai ganti rugi lahan tersebut, pihaknya menyarankan agar pemilik lahan mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ada waktu 14 hari untuk ajukan keberatan ke PN nanti PN yang akan menilai kewajaran dari harga tersebut, mekanisme ini sudah disampaikan dari pejabat KJPP dan BPN Kabupaten Tangerang,” kata Hapid saat dikonfirmasi dellik.id via pesan WhatsApp, Kamis, 14 November 2024.
Hapid berharap, agar mekanisme ganti rugi yang akan diterima oleh warga sesuai aturan dan juga mendekati apa yang menjadi harapan masyarakat. “Harapan saya dalam proses pembebasan jalan Tol Kataraja berjalan baik, saling menguntungkan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan ruas jalan Tol Kataraja tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pekayon H. Suaryo, Camat Sukadiri, H. Ahmad Hapid, Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Perwakilan Kanwil BPN Banten dan Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (Ade Maulana)