KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di berbagai Kecamatan wilayah Provinsi Banten untuk sementara waktu ditunda, hal tersebut dilakukan setelah adanya instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin membenarkan, bahwa KPU RI sudah menginstruksikan terkait penundaan sementara Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dikarenakan adanya masalah dalam aplikasi siRekap
“Benar, sudah ada perintah dari KPU RI untuk melakukan penundaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, tetapi surat dinasnya nanti akan menyusul. Alasannya siRekap ini data-datanya ada yang tidak sesuai secara signifikan sehingga KPU RI akan melakukan pembersihan dulu,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin saat di konfirmasi wartawan, Minggu (18/2/2024).
Penundaan ini sendiri lanjut Ali, tidak hanya bagi pleno rekapitulasi di Banten saja, melainkan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dimana untuk saat ini, perintah KPU RI adalah melakukan penundaan sampai tanggal 20 mendatang.
“Itu seluruh Indonesia perintahnya dari KPU RI, Kalau di dalam WhatsApp itu sampai tanggal 20,” ujarnya.
Baca Juga: Permohonan Banding KPU Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Ketua KPU: Pemilu Lanjut
Sementara saat dihubungi, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, belum memberikan tanggapan terkait penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di wilayahnya. (Ade Maulana)