KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten Tangerang untuk sementara waktu dihentikan.
Hal itu dilakukan ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, setelah adanya saran dari Bawaslu RI kepada dirinya. “Betul, Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara kita hentikan sementara, nanti kalau sudah ada perintah kembali dari Bawaslu RI kita lanjutkan lagi,” kata Muhammad Umar kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: KPU Akan Tetap Melanjutkan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Dasarnya
Ia mengaku baru melakukan rekapitulasi untuk Kecamatan Jambe dan Kecamatan Mekar Baru. Meskipun sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2024 kemarin pihaknya telah mengeluarkan surat undangan rapat pleno terbuka dengan nomor: 385/PL.01.8-UND/3603/2024 kepada masing-masing pengurus partai.
“Kalau jadwal pleno di tingkat Kabupaten Tangerang dalam surat dimulai tanggal 26 Februari sampai tanggal 5 Maret 2024. Karena ada intruksi penghentian sementara, jadwalnya nanti dikabarkan kembali setelah ada arahan dari KPU RI,” ujarnya. (Ade Maulana)