KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga mengimbau pelanggan untuk mengakses layanan kelistrikan PLN melalui portal yang resmi, yaitu aplikasi PLN Mobile. Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat menikmati kemudahan layanan listrik penyambungan baru, ubah daya, migrasi, penyambungan sementara, pembayaran listrik/pembelian token, dan pengaduan maupun keluhan pelanggan.
Manager UP3 Teluknaga, Roxy Swagerino, mengungkapkan PLN Mobile memiliki fitur yang lengkap, sehingga diharapkan pelanggan dapat merasakan pengalaman yang lebih mudah, nyaman, cepat dan pasti.
“Saat ini PLN sudah memiliki PLN Mobile sebagai SuperApps yang mampu menjawab kebutuhan pelanggan melalui satu genggaman saja. Pelanggan tak perlu repot-repot mendatangi kantor PLN, cukup dimudahkan dengan mengaksesnya dari ponsel pintar,” ujar Roxy melalui pesan realese yang dikirim kepada dellik.id, Selasa (12/04/2022).
Dilanjutkannya, bahwa dengan pelanggan menggunakan aplikasi PLN Mobile, dapat menyelamatkan pelanggan dari terjerat calo listrik. “Dengan layanan yang langsung menyentuh pelanggan, ini dapat memangkas dan meminimalisir terjadinya praktik percaloan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.”
“Kami mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan layanan resmi PLN dan juga mengenali petugas resmi PLN. Petugas resmi PLN ditandai dengan menggunakan atribut lengkap PLN, seperti seragam resmi, tanda pengenal, dan surat tugas,” tambah Roxy.
Baca juga: Kantor PLN UP3 Teluknaga Tangerang Digeruduk Massa, Tuntut Manager Mundur
Roxy juga meminta partisipasi masyarakat untuk tidak mencoba menghubungi calo untuk menyelesaikan masalah kelistrikan, karena dapat berisiko merugikan pelanggan PLN.
Menanggapi kejadian penyampaian aspirasi oleh FA AMPUH, yang terjadi pada hari Selasa, 12 April 2022, di kantor PLN UP3 Teluknaga, Roxy menyampaikan bahwa PLN UP3 Teluknaga berkomitmen untuk menerapkan standar prosedur kerja terhadap seluruh mitra kerja PLN. Tidak hanya untuk pegawai saja, namun seluruh petugas PLN, seperti diantaranya yaitu petugas pelayanan teknik, petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), dan petugas sambung baru.
“Kami berkomitmen seluruh petugas PLN, baik pegawai maupun mitra kerja, harus mematuhi aturan yang berlaku. PLN juga telah menerapkan _Good Corporate Governance_ (GCG) dengan menerapkan _whistleblowing system_ (WBS).” pungkasnya. (Ade Maulana)