KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditrektorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek rumah pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung kawaron Girang, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ribuan pil ekstasi dengan berbagai macam jenis dan warna, untuk warna orange sebanyak 9517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami bersama Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, beserta Dirjen Bea Cukai saat mendapat informasi ada imfor alat mesin pembuatan ekstasi dari China, kemudian kami melakukan langkah – langkah penindakan,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto Adi Nugroho, saat menggelar jumpa pers, yang didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta dan Wakapolresta Tangerang, Jumat (2/6/2023), di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang
Kapolda Banten mengatakan, pabrik Narkoba jenis ekstasi yang di grebek ini merupakan jaringan internasional, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dari Bea Cukai dan Mabes Polri, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman, RT 6 RW 8, Palebon, Kecamatan Pedurungan Semarang.
“Jaringan yang sama, total yang ditangkap jumlahnya 4 orang dan 2 orang pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
(Ade Maulana)