Lanjut baca artikel
Berita

Polisi Tes Kejiwaan Suami Pembunuh Anak dan Istrinya, Ini Hasilnya

Ade Maulana
333
×

Polisi Tes Kejiwaan Suami Pembunuh Anak dan Istrinya, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tes Kejiwaan Suami Pembunuh Anak dan Istrinya, Ini Hasilnya
Press Conference Polda Banten Hasil Tes Kejiwaan Suami Pembunuh Anak dan Istrinya di Banten.

KABUPATEN SERANG, DELLIK.ID – Kondisi terkini tersangka SA (44) Pelaku penganiayaan atau pembunuhan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Jumat (08/04/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang menjadi prioritas pertama pihak kepolisian adalah menyelamatkan jiwa dari tersangka.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Diketahui pada Sabtu (09/04/2022) lalu, pelaku sudah dalam perawatan dan menjalani operasi terhadap luka besar dibagian pergelangan tangan.

“Pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun, pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka, maka penyidik berkoordinasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya,” kata Shinto Silitonga kepada wartawan saat jumpa Pers, Rabu (20/04/2022).

Baca juga: Sadis, Seorang Suami Bunuh Istri dan Anaknya di Banten

Penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

Shinto mengungkapkan, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” ungkap Shinto Silitonga.

Dijelaskan Shinto, ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi diantaranya, faktor ekonomi dimana dalam kehidupan sehari-hari tersangka dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha dibidang jual beli kain berjalan dengan baik. Namun, beberapa tahun belakangan ekonomi pelaku menemui hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Lanjut Shinto, Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala. Namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

“Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” terang Shinto Silitonga.

Shinto menyampaikan, dari ketiga faktor pencetus depresi mengakibatkan tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Tersangka dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *