Lanjut baca artikel
Berita

Polisi Tetapkan 1 Orang Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Daar El Qolam

admin dellik
290
×

Polisi Tetapkan 1 Orang Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Daar El Qolam

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 1 Orang Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Daar El Qolam
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDPolresta Tangerang menetapkan M sebagai Anak Pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B (15), santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) DQ 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai Anak Pelaku.

 

 

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

 

Baca Juga: Santri Ponpes Daar El Qolam Jayanti Tangerang Tewas, Usai Berkelahi Dengan Temannya

 

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

“M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

 

 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

 

 

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

 

 

Diketahui, B meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/8). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

 

 

Sementara, jenazah korban sudah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kampung Alang, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 16:30 WIB.

 

 

“Jenazah tiba di rumah duka ba’da ashar dan dimakamkan di makam keluarga,” kata Kepala Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Damhuri Boyo yang masih merupakan keluarga orang tua korban kepada dellik.id. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *