KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, TS alias Kebo, pria 33 tahun warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diringkus jajaran Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) pada Sabtu 10 September 2022 kemarin. “Saat menunggu seseorang yang akan membeli Sabu-Sabu tersangka yang mencurigakan kita tangkap,” ungkap Yudha dalam keterangan resmi yang diterima dellik.id, Kamis (15/09/2022).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, lanjut Yudha, didapati barang bukti Sabu seberat 0,30 gram yang sudah dikemas dan disimpan di dalam bungkus rokok oleh tersangka. “Kita periksa percakapan pesan WhatsApp tersangka dan ditemukan riwayat percakapan penjualan barang haram narkotika Sabu,” ujarnya.
Baca Juga: Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, BM Diamankan Reskrim Polsek Balaraja
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)