KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kotoran babi dalam karung dibuang oleh oknum tidak dikenal di jalan raya Cirarab, Kampung Begog, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/2/2023).
Akibatnya, bau menyengat dari kotoran babi yang menumpuk sekira 30 karung di bahu jalan tersebut membuat pengguna jalan yang melintas menjadi tidak nyaman.
Kasi Pol PP Kecamatan Sukadiri, Salwani S.Pd, M.Si mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, kotoran babi tersebut diduga diangkut menggunakan mobil truk dan sengaja dibuang di jalan raya Cirarab oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Selasa pukul 00.30 WIB.
“Iyah betul, itu kotoran babi dalam karung yang dibuang di jalan raya Cirarab. Ada-ada saja orang yang jahil,” kata Kasi Pol PP Kecamatan Sukadiri, Salwani saat ditemui dellik.id di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: DLHK Minta Pengelola Sampah Ilegal di Gintung Sukadiri Segera Bongkar Bangunannya
Salwani menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dan mengungkap pelaku pembuang kotoran babi di wilayahnya tersebut. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dibenarkan dengan dalih apapun.
“Akan kita cari motif pelaku membuang kotoran babi di jalan Cirarab dan saat ini sedang memintai keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk lain termasuk CCTV di sepanjang jalan Cirarab tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pol PP di Kecamatan Sepatan Timur itu pun menambahkan, pihaknya masih memberikan waktu 2X24 jam kepada pelaku untuk segera mengangkut kembali kotoran babi tersebut.
“Kalau ada itikad baik untuk mengangkut dan membersihkan kembali kotoran babi tersebut kita tunggu. Jika tidak, sanksi administrasi dan sanksi tegas lainnya sesuai peraturan yang berlaku akan kita terapkan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan seperti membuang limbah, sampah ataupun melakukan aktivitas lainnya yang akan merugikan masyarakat luas nantinya.
“Jangan coba-coba buang sampah dan melakukan aktivitas yang tidak dibenarkan, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Ade Maulana)