Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa dan 3 Orang Staf Ditetapkan Tersangka

Ade Maulana
297
×

Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa dan 3 Orang Staf Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa dan 3 Orang Staf Ditetapkan Tersangka
Mantan Kades Cikupa, Sekdes, Bendahara, Kaur Perencanaan Ditetapkan Tersangka Kasus PTSL.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM, Sekretaris Desa SH, Bendahara MSE dan Kaur Perencanaan MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang atas kasus Pungli dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan, bahwa penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap mantan kepala desa Cikupa, Sekdes, Bendahara dan Kaur Perencanaan atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini keempat orang pelaku pungli PTSL kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Raden Romdhon Natakusuma saat Press Conference di Aula Mapolresta Tangerang, Selasa (05/07/2022).

Baca Juga: Kejari Tangerang Resmi Menetapkan Mantan Kades Bonisari Sebagai Buronan Nasional

Dikatakan Romdhon, para tersangka meraup keuntungan dari pungli sebesar Rp2 miliar yang diambilnya dari 1.319 pemohon PTSL dengan pungutan bervariatif dari Rp500.000 hingga Rp1,5 juta.

“Peran mantan kades sebagai ketua panitia PTSL dan uang hasil punglinya diakuinya digunakan untuk biaya pencalonan dirinya pada pilkades 2021 lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Keempat tersangka terancam kurungan pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *