Lanjut baca artikel
Kriminal

Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan Kejari Tangerang

Ade Maulana
351
×

Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan Kejari Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan Kejari Tangerang
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih Saat Melakukan Siaran Pers Penetapan Tersangka Pungli PTSL Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kamis (20/10/2022).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan sebagai tersangka mantan kades Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Alwi, SE atas dugaan Korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka Alwi mantan kades Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Setelah tim penyidik Kejari Tangerang menemukan 2 alat bukti yang cukup.

 

 

“Tersangka (Mantan Kades Kayu Agung) kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pandeglang,” Kata Nova dalam siaran persnya, Kamis (20/10/2022).

 

 

Nova menjelaskan, modus tersangka dengan cara melakukan pungutan kepada masyarakat yang telah mengajukan PTSL sebesar Rp150.000 hingga Rp5 juta dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan sertifikat tanah seluas 2.476 bidang yang terdaftar dalam PTSL Desa Kayu Agung 2019.

 

Baca Juga: Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa dan 3 Orang Staf Ditetapkan Tersangka

 

“Pungutan PTSL terbilang besar dan diluar ketentuan yang telah ditetapkan SKB 3 Menteri sebagai biaya pembuatan akta tanah ataupun surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa,” ujarnya.

 

 

Nova menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desanya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL untuk membuat akta tanah terlebih dahulu dan jika masyarakat tidak memiliki akta tanah maka permohonan PTSL tersebut tidak dapat diproses.

 

 

“Perbuatan tersangka (Alwi) dan kawanannya melanggar surat keputusan bersama No. 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Perbuatan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan penyelenggara negara,” pungkasnya.

(Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *