JAKARTA, DELLIK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini mengeluarkan putusan sela yang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini, yang dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menyatakan bahwa putusan sela ini merupakan pengakuan hukum terhadap mekanisme internal PWI. “Mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujarnya pada Kamis, 17 April. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mengakui otonomi PWI sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Gugatan yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah sebelumnya ditujukan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan anggota DK PWI, terkait keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, keputusan tersebut telah dibatalkan dalam rapat pleno diperluas yang diadakan oleh PWI Pusat pada 22 Juni 2024, sehingga secara organisasi, Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.
Majelis hakim dalam putusan ini juga mengakui legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.
Baca Juga: Hari Ini! Warga Kabupaten Tangerang Tak Perlu Antre Cetak KTP dan KK Cukup di Kantor Kecamatan
Dengan putusan sela ini, keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023 semakin diperkuat. Hendry Ch Bangun dinyatakan sah sebagai Ketua Umum PWI, dan semua proses hukum terkait organisasi kini kembali tunduk pada mekanisme internal PWI. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan otonomi organisasi wartawan di Indonesia. (red/Ade Maulana)