KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ratusan karyawan menggeruduk kantor Outsourching PT. RAS di Jalan Industri Raya III Blok AE, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/04/2022). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang bekerja PT. Dolphin Food & Beverages tidak kunjung diberikan hingga saat ini.
Dalam vidio yang diunggah disalah satu akun instagram mardalena_06, terlihat para karyawan yang mengenakan seragam abu-abu dan celana hitam tersebut tengah berdiri menyuarakan THR sambil membawa poster bertuliskan “THR Ga Turun Dophin Dilaknat”, “Janda Naekin THR Turunin” dan “Kerja Serius THR Bercanda” di depan gedung milik PT. RAS yang dijaga ketat oleh Sekuriti berpakaian lengkap.
Diketahui, ada sekitar 200 karyawan yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun di PT. Dolphin Food & Beverages kemudian dialihkan ke Outsourching PT. Rajawali Anugerah Semesta (RAS).
Baca juga:Disnaker Tangerang: THR Karyawan Harus Dibayarkan Sepenuhnya 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi dua tahun terakhir. THR juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 ini juga dilihat dari masa kerjanya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Hartono, Jumat (22/04/2022).
Hingga berita ini diterbitkan, dellik.id berupaya menghubungi PT. Dolphin dan PT. RAS. (Ade Maulana)