Lanjut baca artikel
Kriminal

Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota

Ade Maulana
305
×

Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota
2 Orang Residivis Ranmor Ditangkap Polresta Serang Kota

KOTA SERANG, DELLIK.IDPolresta Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di Kota Serang, Kamis (14/04/2022).

Kedua pelaku yaitu AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (14/04/2022) dini hari.

Hutapea mengungkapkan jika AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Tawuran Jelang Sahur Diringkus Jajaran Polres Serang Kota

Kapolresta Serang Kota menambahkan, Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk memetik atau mengambil paksa, kemudian sepeda motor hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD.

“Motor hasil curian dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang baik itu, Hutapea mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *