KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Responsif terhadap keluhan warga terkait maraknya peredaran toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G, jajaran Polsek Kresek langsung gerak cepat bertindak. Senin (18/04/2022).
Kanit Samapta Polsek Kresek Iptu Fedi mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan terkait adanya toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin BPOM di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di Toko Kosmetik tersebut.
“Benar, Toko Kosmetik sudah meresahkan para orang tua di kampung Tamiang, langsung kita cek dan geledah,” kata Iptu Fedi, Senin (18/04/2022).
Baca juga: Kocak, Polisi Tangkap Maling Mobil di Panongan Sambil Nyanyi Lagu Happy Birthday
Dikatakan Fedi, responsif harus segera dilakukan guna mencegah tindakan anarkis masyarakat yang dipicu akibat peredaran obat-obatan Tramadol dan Excimer yang dijual di toko tersebut. Pasalnya para orang tua hawatir obat-obatan terlarang tersebut dikonsumsi oleh putra-putrinya.
“Harus segera peka terhadap keadaan lingkungan untuk mencegah emosi masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Lanjut Fedi, dalam pengecekan dan penggeledahan, pihaknya mendapati obat-obat daftar G yang dijual kepada masyarakat. Mendapati itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar pemilik toko kosmetik tidak lagi menjual obat-obatan terlarang tersebut.
“Barang bukti sudah kita amankan dan memberikan peringatan kepada penjualnya agar tidak kembali menjual obat-obatan tak berizin itu,” pungkasnya. (Ade Maulana)