KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Camat Sepatan Timur laksanakan operasi sidak gabungan warung yang diduga menjual obat daftar G bersama dengan Kepolisian Polsek Sepatan, Danramil 10 Sepatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan timur, UPT Puskesmas Kedaung, BP POM Kabupaten Tangerang, MUI Kecamatan Sepatan Timur, serta warga masyarakat.
Camat Sepatan timur Miftah Shuritho mengatakan, bahwa sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas maraknya penjualan dan penyalahgunaan obat-obatan daftar G yang bebas diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayahnya.
“Masyarakat sudah banyak yang melaporkan adanya penjualan bebas tanpa resep dokter obat daftar G dan kita lakukan sidak bersama unsur Muspika serta berkoordinasi dengan badan pengawas obat dan makanan (BPOM),” kata Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Tegas! 3 Orang Penjual Tramadol dan Hexymer di Sepatan Ditetapkan Tersangka
Lanjut Miftah, dari hasil sidak tersebut pihaknya mendapati 2 tempat yang kedapatan menjual tramadol dan hexymer di kampung pondok dadap. Namun pihaknya menduga, operasi tersebut bocor sehingga penjual pun dapat melarikan diri saat petugas datang.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan saya akan tindak bagi siapapun yang berani menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Sepatan Timur,” tegasnya. (Nuryadi/red)