KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan 69 anggota DPR RI.
Sebelumnya, revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari 2023 kemarin. Dimana salah satu perubahan utama yang terdapat dalam revisi UU tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades), yang saat ini resmi ditetapkan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Baca Juga: Kades Se-Indonesia Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pakar Politik: Tidak Substantif
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan bersama pemerintah terkait revisi UU Desa. Setelah itu, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu pengesahan. (Ade Maulana)